Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Tindakan Penyelundupan Sabu di Kawasan Perairan Aceh dan Sumut
Jatimcenter.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah berhasil meringkus 10 tersangka yang terlibat dalam tindakan penyelundupan narkoba.
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg tersebut dilakukan di kawasan Perairan Aceh dan Sumatera Utara pada 4 Januari 2023 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi mengatakan bahwa awal mula penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari beberapa informasi yang berhasil didapatkan pada akhir Desember 2022.
“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ungkap Jayadi kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara untuk melakukan pembentukan tim gabungan untuk mengadakan patroli sepanjang perairan Sumatera Utara.
Patroli yang berlangsung intensif selama beberapa waktu tersebut, tim gabungan berhasil ringkus 3 tersangka dengan barang bukti penyelundupan hingga 50 kg narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ujar Jayadi.
Usai dilakukan tindakan interogasi terhadap para pelaku, tim gabungan berhasil menggali informasi lebih dalam. Selanjutnya tim gabungan kembali mengamankan 5 tersangka lainnya dengan total sebanyak 10 tersangka.
“Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang”, tutur Jayadi.
Adapun 10 tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara.