NasionalPeristiwa

Berikan Pernyataan Tidak Terlibat Pada Pasal 340 dan 338, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Harapkan Sang Klien Bebas

Jatimcenter.com – Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan kini akan mengikuti proses sidang lanjutan. Sidang perkara pembunuhan Brigadir J tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

“KM sehat dan siap mengikuti sidang,” ujar Irwan saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Kuat Ma’ruf dapat dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam aksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Joshua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” papar Irwan.

Selain itu, Irwan mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Magelang dan Saguling.

“Di kedua lokasi ini (Magelang dan Saguling), KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS,” kata Irwan.

Sementara untuk Pasal 338 tentang Pembunuhan, dikatakan Irwan, Kuat tidak melakukan aksi penembakan lantaran pelatuk tembak dilakukan oleh RIchard Eliezer alias Bharada E.

“Kalau Pasal 338, KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Joshua adalah Richard,” jelas Irwan.
Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Kuat dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *