Proses Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terus Bergulir, Ferdy Sambo Dituntut Kurangan Penjara Seumur Hidup
Jatimcenter.com – Proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Terdakwa Ferdy sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo tersebut membawa agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo nampak terlihat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa tersebut telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang telah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.