Berikan Jaminan Keamanan Kepada Justice Collaborator, LPSK Desak Berikan Lapas Khusus
Jatimcenter.com – Hingga kini nasib dari para saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator masih belum stabil. Hal tersebut terjadi lantaran posisi sebagai justice collaborator masih bercampur dengan tahanan lainnya.
Tentunya hal tersebut sering memunculkan kekhawatiran, pasalnya tak jarang sebagai justice collaborator kerap kali mendapatkan ancaman.
Merespon hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mendesak adanya rumah tahanan khusus bagi para justice collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan rutan khusus tersebut bisa dijadikan tempat perlindungan bagi mereka.
“Kalau untuk rumah tahanan belum (ada). Nah, rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator atau saksi pelaku betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK,” ucap Hasto.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI. Hasto mendorong untuk dibangunnya rutan khusus tersebut. Rutan tersebut nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk menghindari adanya benturan konflik kepentingan.
“Kalau itu rumah tahanan yang lain, ini dikelola di antaranya oleh aparat penegak hukum yang lain, kita khawatirkan ada conflict of interest terjadi,” kata Hasto.
Hingga kini, LPSK hanya mengelola rumah aman bagi para justice collaborator. Namun disisi lain, antara rumah aman dan rutan khusus sangatlah berbeda, selain itu keduanya juga memiliki urgensi sendiri.
Hasto menilai rutan khusus ini bisa dijadikan sebagai reward kepada para saksi pelaku yang sudah mau mengungkap kasus yang tengah terjadi. Selain itu, keamanan para saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Pihak LPSK mulai mendesak adanya rutan khusus bagi justice collaborator pasca kasus penembakan Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada E sebagai eksekutor mau berperan sebagai justice collaborator dan mengungkap kasus tersebut.
Keamanan Bharada E selaku justice collaborator sangat diperhatikan, lantaran kasus yang menjeratnya cukup pelik. Bahkan masih belum terselesaikan setelah hampir setengah tahun terjadi.
Selain itu, justice collaborator di kasus lain juga memiliki nasib serupa dengan Bharada E. Pasalnya, ancaman dari pihak luar selalu dihadapi mereka.