HukumNasional

Kasus Suap Melibatkan Ditjen Pajak, Pelaku Divonis 2 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jatimcenter.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kurungan dua tahun penjara terhadap Agus Susetyo.

Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang dinyatakan bersalah dengan melakukan tindakan penyuapan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

“Mengadili, mengatakan bahwa terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Tak hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara, Agus Susetyo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan masa kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Agus Susetyo dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tuturnnya.

“Serta pidana tambahan sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar hakim.

Merespon vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut, Agus Susetyo mengungkapkan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menimbang terkait keputusan tersebut.

“Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mengikuti seksama yang telah memutus kami bersalah sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim, Maka saya sangat keberatan dan saya nyatakan banding,” ungkap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *