Siswi TK di Mojokerto Menjadi Korban Pencabulan 3 Bocah Berusia 8 Tahun, UPTD PPA Provinsi Jatim Berikan Pendampingan Psikologis
Jatimcenter.com – Kasus pencaulan yang dilakukan oleh beberapa anak berusia 8 tahun di Mojokerto, Jawa Timur kini menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, korban dari tindakan asusila tersebut merupakan anak perempuan yang duduk di bangku TK.
Pihak Kemen PPPA memberikan perhatian secara khusus. Mereka mendorong penanganan para pelaku anak dalam aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan berdasar pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena korban dan pelaku juga anak, maka penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2023.
Setelah menerima laporan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat untuk memberikan perlindungan dan pendampingan pemulihan korban.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemeriksaan awal psikologis. Selain itu UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah menjangkau tempat korban dan pelaku pada Jumat, 20 Januari 2023.
Seorang siswi TK berusia 6 tahun di Kabupaten Mojokerto tersebut diduga dicabuli 3 anak laki-laki yang berusia 8 tahun. Berdasarkan keterangan pengacara korban, Krisdiansari mengungkapkan pencabulan terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Dia menuturkan bahwa korban diduga dicabuli 3 anak laki-laki di sebuah rumah kosong. Pada saat itu, pelaku pertama yang melakukan pencabulan memerintahkan dan mengancam 2 temannya untuk melakukan hal yang sama atau mereka akan dipukuli hingga tak dijadikan teman lagi.
Menurut Krisdiansari, pada saat itu 2 teman korban berada di depan rumah kosong tempat terjadinya dugaan perkosaan. Salah seorang teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya, baru si pengasuh itu bercerita ke nenek dan ibu korban keesokan harinya.
Sementara 4 kejadian lainnya terjadi sepanjang tahun 2022, di rumah salah seorang pelaku. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku saat kedua orangtuanya bekerja, sehingga tidak ada orang di rumah.