NasionalPeristiwa

Sambut Suka Cita Tahun Baru Imlek, 26 Warga binaan Terima Remisi Khusus

Jatimcenter.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi khusus kepada puluhan warga binaan yang beragama Konghucu dalam rangka Tahun Baru Imlek.

Berdasarkan keterangan dari Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rikka Aprianti mengungkapkan bahwa remisi tersebut diberikan kepada 26 narapidana beragama konghucu di seluruh Indonesia.

Dalam pemberian remisi tersebut bahkan ada satu orang penerima RK II atau langsung bebas usai mendapatkan remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu, 22 Januari 2023.

Warga binaan terbanyak yang telah mendapatkan RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat yakni sebanyak 9 narapidana. Selanjutnya Bangka Belitung 7 narapidana dan Banten 3 narapidana.

Pemberian RK Imlek tersebut dinilai telah menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan warga binaan. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah hingga Rp 14.790.000,-

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *