NasionalPeristiwa

Ibu Kandung Temukan Kejanggalan Dalam Kematian Putrinya, Kasus Penyiksaan Ibu Tiri ke Anak Gadis Berhasil Terbongkar

Jatimcenter.com – Seorang ibu telah ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada anak tirinya hingga tewas di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berhasil terbongkar dari adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Rosdiana yang merupakan ibu kandung korban mendapatkan kabar sang anak, Novi (22) telah meninggal dunia. Saat tiba dirumah duka, Rosdiana terkejut mendapati kondisi anaknya sudah tak bernyawa dengan luka memerah dan memar di tubuhnya.

Selain itu, kondisi jenazah juga kurus. Padahal saat korban dibawa ayah kandung untuk tinggal bersama ibu tirinya, kondisi korban tidak seperti itu.

Berbagai temuan luka lebam ditemukan saat memandikan jenazah Novi. Rosdiana mengungkapkan luka lebam di bagian punggung dan benjolan di pinggangnya. Meski dengan kondisi seperti itu, korban tetap dimakamkan hari itu juga.

“Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan,” tutur Juliandi, Sabtu, 21 Januari 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP dan autopsi jenazah, penyebab kematian korban diketahui akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher hingga patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil autopsi tersebut, ibu tiri telah mengakui bahwa korban sering mendapatkan kekerasan berupa penganiayaan fisik dan suka psikis. Tersangka mengaku korban dianiaya dengan dibenturkan kepalanya ke tanah dengan kuat.

Sejak usai insiden tersebut, kepala korban menjadi tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya,” kata Juliandi.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *