Kecanduan Judi Online, Bendahara Desa di Lombok Selewengkan Dana Desa Hingga Ratusan Juta
Jatimcenter.com – Aksi tidak terpuji nekat dilakukan oleh seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Oknum bendahara desa tersebut bernama Muhammad Agil Iqbal yang menggondol anggaran desa hingga ratusan juta.
Bendahara desa Jero Gunung tersebut mencuri anggaran desa untuk berjudi online. Aksinya tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum Tipikor Mataram membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim.
“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” ujar Isa Anshori, selaku tim JPU.
Total anggaran desa yang diselewengkan tersebut ditaksir hingga Rp 200 juta.Untuk bermain judi saja, Agil telah menggunakan uang sebanyak Rp 224 juta.
Anggaran desa diketahui dicairkan dari Bank NTB Syariah pada Mei 2022 lalu. Dalam melakukan aksinya tersebut, Agil juga turut memalsukan dokumen serta tanda tangan kepala desa.
Dalam penarikan pertama pelaku menarik Rp 140 juta pada 10 Mei 2022. Agil menghabiskan uang tersebut untuk membayar gadai mobil sebesar Rp 15 juta dan sisanya dipergunakan untuk judi online.
Penarikan yang kedua dilakukan pada 11 Mei 2022 silam. Pada kesempatan yang kedua ini, Agil melakukan penarikan sebesar Rp100 juta.
“Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari,” kata Jaksa.
Jika dilihat dari hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Lombok Timur, kerugian negara ditaksir telah mencapai Rp 271 juta. Oleh karena itu, Agil didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam lingkup desa.
Agil didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan yang digelar pada pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi dari kejahatan yang dilakukan terdakwa. Selain itu dari pihak Agil dan kuasa hukumnya disebut tidak akan mengajukan eksepsi atas aksi yang dilakukannya.