NasionalPeristiwa

Temukan Bukti Adanya Keterlibatan Dalam Rintangi Penyidikan, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jatimcenter.com – Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan pidana selama 2 tahun. Hal tersebut lantaran dirinya berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Baiquni dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baiquni didakwa dalam perkara tersebut lantaran mengetahui adanya skenario tembak menembak yang kemudian terbantahkan dengan bukti berupa rekaman CCTV yang disaksikan dan disalin ke perangkat miliknya.

Dalam perkara tersebut, Baiquni Wibowo terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan, satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *