Dicurigai Lakukan Pencurian Data Sensitif, Pemerintah Amerika Serikat Siap Ambil Langkah Blokir TikTok
Jatimcenter.com – Pemerintah Amerika Serikat telah siap mengambil langkah untuk melakukan pemblokiran pada media sosial asal China yakni TikTok. Hal tersebut disampaikan oleh Komite Urusan Luar Negeri Amerika Serikat.
Sebelum melakukan hal tersebut, pemerintah AS akan melakukan pemungutan suara dan akan membuat Rancangan Undang-Undang baru untuk mengatur pemblokiran media sosial tersebut.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi pada Jumat, 27 Januari waktu setempat. Komite sepakat untuk melakukan voting suara tersebut.
“Kekhawatirannya adalah aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang,” ucap Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul dikutip Jatimcenter.com dari Reuters pada Senin, 30 Januari 2023.
Kabar terkait pemblokiran TikTok yang akan dilakukan Amerika Serikat pernah terjadi sebelumnya. Pada masa kepemimpinan Donald Trump pernah melakukan pemblokiran pengguna baru yang hendak mengunduh TikTok.
Pada Juni 2022, dibawah kepemimpinan Joe Biden, upaya terkait pemblokiran TikTok resmi dibatalkan. Berdasarkan pendapat dari Senat Republik, Marco Rubio mengungkapkan berencana untuk memblokir transaksi pada media sosial yang dibuat Cina dan Rusia.
Namun pengesahan aturan aplikasi itu mendapatkan tantangan. Salah satunya membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.
Hingga kini, TikTok menjadi salah satu aplikasi dengan pengguna terbesar di Amerika Serikat, tercatat hingga 100 juta pengguna. Media sosial asal China tersebut berusaha meyakinkan pemerintah bahwa data pribadi tidak bisa diakses oleh siapapun.
Konten yang beredar dalam platform tersebut juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau dibawah kekuasaan apapun yang berada dibawah naungan Beijing.
Namun pada beberapa bulan lalu, Presiden Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang memberikan larangan pegawai federal untuk menggunakan ataupun mengunduh TikTok pada perangkat milik pemerintah.
Aturan tersebut juga telah diterapkan pada lebih dari 25 negara bagian AS yang juga telah melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat milik negara.