Hukum

Berkedok Makelar Lowongan Pekerjaan, Warga Pasuruan Gondol Motor di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap Syahroni, warga Dusun Prodo, Kecamatan Winongan, Pasuruan lantaran tega menggondol motor milik Eko Andhika, Sabtu (21/08/2022).

Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, saat itu korban mencari lowongan pekerjaan melalui Facebook. Kemudian, korban melihat lowongan pekerjaan sebagai kernet bus malam di Midas Trans.

Tergiur dengan gaji kotor Rp 1.050.000 per 2 minggu, korban akhirnya bertemu dengan tersangka di Warkop 577 Jl Koblen Kidul, untuk membicarakan lebih lanjut soal lowongan tersebut. “Di sela obrolan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan digunakan untuk mengambil STNK yang ditilang oleh pihak kepolisian,” katanya, Rabu (31/8/2022).

Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motor Beat hitam L 3847 GA beserta STNK kepada tersangka. Setelah itu, tersangka tidak kembali dan ponselnya saat dihubungi oleh korban tidak aktif.

Sadar motornya dibawa kabur, korban akhirnya melapor ke Polsek Bubutan. Setelah membuat laporan, tim diterjunkan ke lokasi untuk melakukan analisa TKP berikut mencari CCTV di sekitar lokasi.

“Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian. Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku yang terkenal licin diamankan di kos daerah Gempol sebagai tempat persembunyian,” tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim AKP Vian Wijaya menambahkan, berdasar hasil penyidikan, tersangka menjual motor tersebut kepada penadah di terminal Probolinggo seharga Rp 6 juta. “Ngakunya dijual kepada seseorang yang baru dikenal. Untuk sekarang, penadah masih dalam proses pengejaran. Tersangka baru satu kali ini, dan masih kita dalami lagi Mas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *