Presiden Jokowi Dorong Penerapan SPBE Untuk Cegah Kemunculan Praktik Korupsi
Jatimcenter.com – Presiden Joko Widodo memberikan dorongan untuk mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik agar pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien. Selain itu dengan penerapan tersebut dapat mencegah terjadinya korupsi..
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden telah menyoroti pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan.
Jokowi telah meneken Perpres Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.
“Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi,” ungkap Anas dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari 2023.
“Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” sambungnya.
Dengan digitalisasi birokrasi dengan skema SPBE akan sangat efektif untuk melakukan pencegahan korupsi dan dapat mempercepat tahapan dalam pelayanan publik.
Sudah terdapat banyak negara-negara yang telah menerapkan sistem digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien.
“Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi. Ketika EGDI Indonesia nantinya meningkat, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka CPI dan Rule of Law Index juga akan semakin membaik,” terangnya.
Contoh sederhana ketika semua pelayanan pemerintahan dengan berbasis digital maka sudah tidak ada pengisian data secara berulang-ulang, maka semua akan transparan dan akuntabel.
“Digitalisasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Ini penting dan akan sangat berkontribusi terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat,” tukasnya.