Pledoi Arif Rachman Dinilai Tidak Berdasar Kuat, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan
Jatimcenter.com – Pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan terhadap majelis hakim yang telah menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasehat hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat melakukan pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Februari 2023.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi terdakwa Arif Rachman, serta pledoi terdakwa Arif Rachman,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Jaksa mengungkapkan bahwa dari uraian-uraian yang terdapat pada pledoi pihak terdakwa Arif Rachman tidak berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum, sehingga memilata pledoi Arif dikesampingkan.
“Bahwa nota pembelaan Arif Rahman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023,” tandasnya.