Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo Dinilai Lebih TInggi Dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Berikan Apresiasi
Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.
Berdasarkan keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa senang dengan keputusan dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni tuntutan kurungan penjara seumur hidup.
“Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu, Ketut juga memberikan apresiasi terhadap putusan dari majelis hakim yang disebutnya telah mencakup seluruh pertimbangan dan fakta hukum dalam surat tuntutan.
“Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucapnya.
Ketut juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu langkah berikutnya dari pihak terdakwa Ferdy Sambo atas putusan dari majelis hakim tersebut.
“Kita lihat perkembangannya,” tandasnya.