Tekanan Publik Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, IPW Ungkap Hal tersebut Pengaruhi Vonis Mati Ferdy Sambo
Jatimcenter.com – Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ), Sugeng Teguh Santoso memberikan respon atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam keterlibatannya pada pembunuhan Brigadir J.
Sugeng mengungkapkan pada kasus tersebut keberadaan Ferdy Sambo dalam tubuh Polri cukup membawa problematika yang cukup besar. Namun sayangnya, hakim tidak memasukan hal meringankan meski sejadinya ada.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Meski keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dinilai menyatakan masalah baru dalam Polri.
Ferdy Sambo sudah tentu kecewa akan keputusan tersebut, namun akan mengajukan banding serta akan berjuang hingga kasasi atau PK.
“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng, Selasa, 14 Februari 2023.
Jika dilihat dari kacamata IPW kejahatan Sambo tidak layak untuk menerima hukuman mati, lantaran kejahatan tersebut kejam namun tidak sadis.
Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang dapat diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah tindakan kejahatan sadisme.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali. Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tandasnya.