Bharada E Dapatkan Vonis 1,5 Tahun Kurungan Penjara, Hakim Ungkapkan Layak Sebagai Justice Collaborator
Jatimcenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan vonis 1,5 tahun kurungan penjara terhadap Bharada E atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa layak menyandang status Justice Collaborator pada kasus tersebut. Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15, Februari 2023.
Selain itu, syarat perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan apabila tindak pidana sesuai putusan LPSK sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014.
Penyandang status Justice Collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam sebuah perkara. Pada kasus tersebut, majelis hakim meyakini bahwa pelaku utama adalah Ferdy Sambo.
“Terdakwa (Bharada E) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, Saksi Ferdy Sambo (sebagai) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua,” papar Hakim Alimin.
“(Terdakwa Bharada E) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama,” jelasnya.