HukumKriminal

Habisi Nyawa Dengan Tabung Gas, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi

Jatimcenter.com – Seorang wanita muda yang merupakan bos ayam goreng ditemukan tewas dan anaknya diculik di Bekasi. Aksi pembunuhan keji tersebut dilakukan oleh karyawannya sendiri yang belum lama bekerja di tempat tersebut.

Tersangka diketahui berinisial HK (21) dan MA (15) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penuturan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa motif tersangka lantaran sakit hati.

“Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM,” ucap Hengki.

Selain itu, dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut selama tiga hari.

“Jadi tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan,” ucapnya.

Para tersangka tersebut menjalankan aksi pembunuhan pada Kamis, 16 Februari 2023 pada pukul 08.30 WIB. Tersangka nekat menghajar korban dengan tabung gas, sesaat korban dan bayinya masuk dapur.

Tak hanya itu, para tersangka tersebut juga menggasak uang milik korban sebesar Rp. 950.000 dan ponsel milik korban serta menculik bayinya. Para tersangka nekat menculik bayi lantaran bayinya terus menangis, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

“Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan bahwa tersangka hendak kabur ke Yogyakarta, namun lantaran kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.

“Sesampainya di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya,” ucapnya.

Setelah adanya laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *