HukumKriminal

Video Viral Terapis RS Hermina Depok Jepit Kepala Anak Autis, Berujung Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menetapkan terapis wicara RS Hermina Depok sebagai tersangka. Terapis berinisial H tersebut menjadi sorotan usai videonya menjepit kepala anak pengidap autisme viral di media sosial.

“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, H diketahui tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut dilakukan karena melihat lama masa ancaman hukumannya.

Pada kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kejadian tersebut bermula ketika terapis di rumah sakit menjepit kepala anak pengidap autisme di Depok. Perbuatan terapis tersebut terekam dan menjadi viral lantaran mendapatkan kecaman publik.

Dalam video tersebut nampak seorang terapis berbaju kuning menjepit kepala anak autis berinisial RF. Anak tersebut sengaja dibawa ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Reaksi RF yang sempat menjerit dan berontak membuat terapis menjepit kepalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *