HukumNasional

Pengadilan Tinggi Bandung Tekankan Aset Doni Salmanan Akan Disita Oleh Negara

Jatimcenter.com – Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa harta benda terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex yakni Doni Salmanan telah dirampas untuk diserahkan ke negara dalam amar putusan banding.

Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengungkapkan putusan di tingkat banding, Doni Salmanan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama.

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2023.

Harta benda milik Doni Salmanan yang telah dirampas untuk negara yakni sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti yang terdapat dalam poin tersebut terdapat kendaraan mewah, aset rumah, uang hingga barang berharga lainnya.

Namun Jesayas menekankan bahwa barang bukti untuk negara tersebut nantinya tidak dikembalikan kepada para korban. Melainkan barang bukti tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada negara.

Selain itu,pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan para korban tidak bisa diakomodir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

“Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *