HukumNasional

Hasil Tangkapan Sejak 2022, Polres Jakbar Telah Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

Jatimcenter.com – Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan tindakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 23,025 kilogram dan 80.800 butir pil terlarang seberat 20 kilogram.

Barang bukti narkoba hasil tangkapan pada November 2022 hingga Februari 2023 ditaksir mencapai Rp. 34.838.700.000.

“Pemusnahan (narkotika) ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polres Jakarta Barat untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma mengungkapkan bahwa tindakan pemusnahan tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan standar serta ketentuan tata cara pemusnahan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti dapat terurai dengan sempurna. Selain itu, pihak kepolisian juga telah bekerjasama dengan BNN dalam hal tindakan pemusnahan tersebut.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil mobil insinerator,” ujarnya

Seperti yang diketahui, kandungan dari narkotika tersebut telah dipastikan terdapat amphetamine oleh tim Puslabfor. Pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Polres Metro Jakarta Barat juga turut disaksikan oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *