Mario Dandy Terlibat Aksi Penganiayaan Dapatkan Sanksi Drop Out, Pihak Kampus Angkat Bicara
Jatimcenter.com – Tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy menjadi bola salju yang semakin besar bagi dirinya.
Pria muda berusia 20 tahun tersebut harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang membuat putra dari pengurus GP Ansor berinisial D (17) mendapat luka yang cukup parah.
Mario Dandy dijerat dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Selain berurusan dengan hukum anak pejabat pajak tersebut kini juga harus menghadapi sanksi yang diberikan oleh kampus tempatnya mengenyam bangku perkuliahan.
Merespon aksi tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas dengan hukuman berupa Drop Out (DO).
Hal tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang dimuat pada Jumat, 24 Februari 2023, pihak Universitas Prasetiya Mulya menyatakan yang bersangkutan saat ini sudah bukan lagi mahasiswa di kampus tersebut.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung tanggal 23 Februari 2023,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak kampus juga menyampaikan turut prihatin terhadap korban dan keluarganya serta mengecam dengan keras segala bentuk kekerasan yang melanggar perikemanusiaan.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulya,” katanya.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya tutut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus bagi kesembuhannya,” katanya.