Oknum Pendaki Terancam Pidana, Lantaran Menyalakan Bom Asap di Kawasan Gunung Gede Pangrango
Jatimcenter.com – Rekaman video viral di sosial media menunjukkan oknum pendaki menyalakan flare di puncak Gunung Gede Pangrango. Atas aksi tersebut kepulan asap tebal menyelimuti taman nasional tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 19 Februari 2023 lalu. Oknum pendaki menyalakan bom asap nampak berdiri santai saat para pendaki lain pengap menghirup udara yang tercemar. Beberapa orang nampak menutup hidung dan menjauh dari flare.
Aksi tersebut tentunya juga berpengaruh pada jarak pandang. Rekaman video tersebut viral setelah dimuat di media sosial, tak sedikit dari warganet yang memberikan kritik keras terhadap aksi tersebut.
Merespon peristiwa tersebut, pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengambil langkah tegas, identitas pelaku kini telah dikantongi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala TNGGR, Sapto Aji Prabowo mengungkapkan para pendaki tersebut melawan hukum, hal tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda” katanya, 25 Februari 2023.
Jika melihat pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barang siapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), oknum pendaki itu bisa dihukum kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Maka dari itu, Sapto memberikan peringatan tegas kepada para pendaki agar selalu menjaga ketertiban di area pegunungan. Pasalnya, di alam bukan hanya manusia yang hidup, melainkan terdapat flora dan fauna lainnya.
Hingga kini, pihak TNGGP telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggar tersebut.
“Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar kedepan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam,” katanya.