Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, 60 Adegan Diperagakan
Jatimcenter.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melakukan proses rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho.
Upaya rekonstruksi tersebut rencananya akan segera dilakukan di aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu, 1 Maret 2023.
“Iya benar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengungkapkan dalam proses rekonstruksi tersebut terdapat sekitar 60 adegan yang akan diperagakan.
Proses rekonstruksi tersebut rencananya akan dilakukan oleh tersangka M Ecky. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengundang pihak keluarga korban untuk menghadiri proses rekonstruksi kasus tersebut.
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi:
‘Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi dan membuat dokumentasi’.