Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Bunuh Korban dan Samarkan Jasad Dengan Kopi
Jatimcenter.com – Tersangka M Ecky Listiantho (34) dengan tega menghabisi nyawa Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian di apartemen Angela yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi pada kasus tersebut yang dilear oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Maret 2023 di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai membunuh korbannya, Ecky kemudian membiarkan korban tergeletak di apartemennya dan ia duduk di samping jenazah. Ecky lalu memindahkan jasadnya ke lantai dengan posisi tengkurap.
Selanjutnya, Ecky mendatangi minimarket Family Mart yang berada di sekitar apartemen milik korban untuk membeli kopi. Kopi tersebut digunakan pelaku untuk menyamarkan bau dari jasad korban.
“Kopi ditaruh 4 mangkok dua buah di lantai, 1 buah di meja rias, dan 1 di atas rak pakaian,” ujar penyidik pengarah adegan Riko Butar-butar.
Setelahnya, Ecky meninggalkan apartemen Angela untuk kembali ke kontrakannya. Keesokan harinya, Ecky baru kembali ke apartemen korban untuk mengambil barang Angela yakni berupa Handphone Samsung J6 dan kartu ATM BCA.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka keluar dari apartemen selanjutnya berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Epicentrum Walk Kuningan yang jarak dengan apartemen sekitar 400 meter,” lanjutnya.
Dari ATM milik korban tersebut, pelaku mengalihkan uang korban ke rekeningnya dengan nominal Rp 15 juta. Ia juga melakukan tarik tunai sebesar Rp 10 juta.
Ecky selanjutnya melakukan pemindahan uang dari rekening korban selama tiga hari berturut-turut dengan nilai Rp 15 juta.
Ia juga mengalihkan kembali uang korban pada 1 Juli 2019 dalam dua tahap dengan total Rp 30 juta, serta pada tanggal 2 Juli 2019 dengan nilai Rp 15 juta. Total Ecky telah menggasak uang korban Rp 105 juta.
“2 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wib, dari kost di Rawamangun tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Epicentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 dari rekening BCA milik korban ke rekening bank mandiri atas nama Ecky Listiantho,” ucap Riko.