HukumKriminal

Gunakan Metode Scientific Crime Investigation, Tim Penyidik Polri Siap Periksa Handphone milik AG

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian siap melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik saksi AG dan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan Shane. Sedangkan AG merupakan kekasih dari Dandy.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian selalu menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam menangani setiap kasus.

Hal tersebut berarti menggabungkan antara teknis prosedur dan juga ilmiah. Sehingga hasil penyelidikan dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tentu di sini juga ada digital forensik ya. Terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya,” tuturnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik dalam hal ini bekerjasama interprofesi. Salah satunya yaitu Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *