KriminalPeristiwa

Pihak Kepolisian Temukan Alat Bukti Baru, Status Wanita AG Pada Kasus Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya telah menaikkan status perempuan berinisial AG (15) atas keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. AG statusnya kini menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan sebelumnya AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.

Selain itu, Hengki menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah menemukan sejumlah fakta hukum baru beserta alat bukti baru dalam kasus tersebut. Bukti baru yang dikumpulkan tersebut berupa rekaman CCTV, bukti pesan singkat WhatsApp serta bukti lainnya.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *