Putusan PN Jakarta Pusat Jadi Kontroversi, Bawaslu Nilai Hal Tersebut Tak Bisa Jadi Landasan Pemilu
Jatimcenter.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum angkat bicara terkait merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai kontroversial. Putusan tersebut berkaitan dengan mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan dari Komisioner Bawaslu, Puadi mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai putusan tersebut. Namun, dia menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak dapat dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Puadi menekankan bahwa putusan pengadilan negeri tidak dapat membatalkan amanat konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali tersebut.
Selain itu, putusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat ergaomes atau dapat mengikat semua orang. PUtusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.
Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.
“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” tukasnya.