Ekonomi

DPR Minta OJK Tertibkan Pinjol Ilegal yang Pasang Logo OJK Tanpa Izin

JAKARTA (Jatimcenter.com) – Sebanyak 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah dilakukan penutupan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Agustus 2022.

Tercatat total pinjol ilegal yang telah diblokir pemerintah sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat sebanyak 4.163 entitas.

Terkait tindakan tersebut, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tetap terus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

“Saya dapat laporan adanya beberapa entitas pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah bagian dari pinjol berizin resmi dari OJK,” tutur Putri, dalam Rapat Kerja bersama OJK,dalam beberapa waktu lalu.

“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” sambungnya.

Selain itu, Putri juga mendorong OJK untuk selalu aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa mengetahui pinjol legal yang terdaftar OJK dan tindakan pelaporan apabila ditemukan pinjol ilegal.

“Saya ingatkan agar OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itupun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya,” ujarnya.

“Namun juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan bila ada masalah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *