HukumNasional

Terlibat Dalam Kasus Pemberian Gratifikasi, KPK Tetapkan Saiful Illah Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Bupati Sidoarjo yakni Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

“Besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih terus mendalami,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa, 7 Maret 2023.

Selain itu, Alex mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bupati Saiful Ilah tersebut berasal dari pihak swasta hingga pihak direksi BUMD.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Alex, KPK telah melakukan penahanan terhadap Saiful Ilah selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *