HukumNasional

Temukan Fakta Baru Saat Rekonstruksi, LPSK Pertimbangkan Keputusan Perlindungan AG

Jatimcenter.com – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pertimbangan terkait fakta-fakta baru. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi pada Cristalino David Ozora.

Hingga saat ini, pihak LPSK sedang mengkaji lebih lanjut permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh perempuan AG (15) dalam kasus tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum maupun pelaku.

“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu, 11 Maret 2023.

Selain itu, Edwin mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang muncul pada rekonstruksi tersebut akan dibahas dalam rapat. Hal tersebut untuk menentukan keputusan apakan menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan dari AG.

“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya.

Pelaku anak AG sebelumnya disebut mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari lalu saat masih berstatus sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *