EntertaimentHukumKriminal

Ammar Zoni Resmi Jadi Tersangka, Polisi Buru Jaringan Penyuplai Sabu Sabu

Jatimcenter.com – Artis sinetron Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.

Ammar Zoni diringkus bersama dua orang lainnya, yakni sopir pribadi berinisial M (35) dan rekan sopirnya berinisial R (37). Ammar diketahui membeli sabu tersebut dari orang bernama ‘Bang’.

Kini, pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap sosok ‘Bang’ yang diduga menjadi pengedar sabu tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menelusuri jaringan pengedar narkoba yang menjual sabu ke Ammar Zoni tersebut.

Atas perbuatannya, Ammar bersama dua orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya itu telah membeli narkoba sebanyak tiga kali selama periode Januari hingga Maret 2023.

Ammar Zoni dan M sepakat untuk membeli dan menggunakan sabu seharga Rp1 juta. Kemudian, M mengajak RH ke Kampung Boncos, Jakarta Barat, untuk membeli narkoba tersebut. 

Sesampainya di lokasi, M dan RH pun diketahui ikut membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang milik mereka pribadi.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta dua buah handphone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *