HukumNasional

LPSK Tekankan Tak Anggap Sepele Pelanggaran, Perlindungan Saksi Bharada E Resmi Dicabut

Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Penghentian perlindungan tersebut disertai dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanan di rumah tahanan.resmi menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Sehingga keamanan terhadap Bharada E kini menjadi tanggung jawab dari pihak Lapas Salemba. Berdasarkan keterangan Jubir LPSK, Rully Novian mengungkapkan perlindungan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.

“Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung,” ujar Rully dalam keterangannya, dikutip Senin, 13 Maret 2023.

Keputusan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E tersebut lantaran adanya tindakan wawancara oleh Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa sepengetahuan LPSK. 

Tentunya hal tersebut melanggar  Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lebih lanjut, Rully mengungkapkan apresiasinya kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan.

“Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal,” ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu, 11 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *