HukumNasional

Semenjak Ditahan Akibat Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Belum Dibesuk Pihak Keluarga

Jatimcenter.com – Tersangka utama dalam aksi penganiayaan David yakni Mario Dandy, hingga kini masih belum mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga sejak menjalani masa penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Mario.

“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar pengacara Mario, Dollfie Rompas, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin, 13 Maret 2023.

Tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang juga terjerat kasus dugaan korupsi. Atas dugaan tersebut Rafael Alun menjalani penyelidikan oleh KPK dan PPATK.

Rafael diduga telah melakukan tindakan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Kasus tersebut mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pada laman media sosial Mario kerap kali memamerkan harta berupa kendaraan mewah, seperti Jeep Rubicon dan moge Harley Davidson.

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, dimana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *