Turut Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG
Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi membuat keputusan terkait permohonan perlindungan saksi yang telah diajukan oleh AG (15) yang terlibat aksi penganiayaan David.
“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret 203.
Dalam perkara aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap Cristalino David, AG diketahui berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. AG diketahui telah mengajukan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.
Dalam keterangannya, Susilaningtyas enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG. Pihaknya nanti akan mengungkapkan lebih detail pada ain waktu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hingga kini, pihak LPSK mengkaji ulang terkait permohonan perulangan yang telah diajukan oleh AG. Pada kasus tersebut yang mengakibatkan dirinya berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
“Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Selanjutnya, dikatakan Edwin, fakta-fakta baru terkuak saat rekonstruksi nantinya akan dibahas saat rapat untuk menentukan keputusan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.
“Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan,” ucapnya.