WNA Ukraina Terjerat Dalam Kasus Kepemilikan Dokumen Palsu, Pihak Polda Bali Ungkapkan Kronologinya
Jatimcenter.com – Rodion Krynin (37) yang merupakan WNA asal Ukraina telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan tersebut merupakan KTP dan KK Indonesia di Bali.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkap alasan RK ditetapkan sebagai tersangka.
“Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RK warga negara Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” kata Satake Bayu.
Satake Bayu mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali, setelah sebelumnya mendekam di rumah detensi Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.
RK yang memiliki nama Indonesia Alexander Nur Rudi tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Hal tersebut lantaran diduga telah melanggar pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pengakuannya RK (37) mengaku telah memberi KTP dan KK berkewargaan Indonesia seharga Rp 31 juta. Tujuan dia membeli KTP tersebut yakni untuk memudahkan segala urusan legalitas selama berada di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.
Selain itu, RK yang mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di Ukraina rela membayar calo untuk kepentingan pembuatan identitas dengan memalsukan dokumen-dokumen terkait untuk mengurus dokumen tersebut.