Permohonan Perlindungan AG Ditolak, Status AG Tak Penuhi Syarat Perlindungan LPSK
Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). Keputusan penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah pada Senin, 13 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan perlindungan AG. Hal terset lantaran AG tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban,” ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Hasto mengungkapkan, bahwa status dari AG tersebut hingga kini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” paparnya.
Selain itu, penolakan terhadap permohonan perlindungan AG tersebut telah termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Meski demikian, pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK telah merekomendasikan kepada Kementerian PPPA serta tembusan KPAI.
“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ucap Hasto.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.