Wapres Ma’ruf Amin Angkat Bicara Terkait Perilaku Turis Asing Berulah di Bali, Tekankan Harus Ada Pengawasan
Jatimcenter.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin angkat bicara terkait perilaku turis asing yang kerap berulah di Bali. Dia mengungkapkan bahwa sudah ada aturan-aturan mengenai wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
“Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. Wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan,” ungkap Ma’ruf di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 17 Maret 2023.
Wapres menekankan bahwa pentingnya tindakan pengawasan serta pembinaan terhadap turis asing. Bahkan informasi terkait aturan berperilaku telah disampaikan sebelum mereka masuk ke Indonesia.
“Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu, sebelum dia masuk itu harus sudah diberitahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang,” tuturnya.
“Ada semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya, jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan,” sambungnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali telah mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa motor. Kebijakan tersebut imbas dari semakin maraknya tindakan pelanggaran lalu lintas.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui pergub.
Peraturan tersebut mengatur mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ungkap Wayan Koster pada Minggu, 12 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, lanjut Koster, terdapat temuan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.