NasionalPolitik

Himbauan Kepada Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu Angkat Bicara

Jatimcenter.com – Bawaslu berikan peringatan terkait larangan parpol untuk berkampanye sebelum 28 November 2023. Berdasarkan keterangan dari Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan untuk saat ini parpol hanya diperbolehkan sosialisasi.

“Untuk seluruh partai politik, kita sama-sama tahu bahwa masa kampanye baru terjadi 28 November 2023, maka sepanjang belum tanggalnya, itu hanya menjadi masa sosialisasi parpol,” ujar Lolly Suhenty pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Bawaslu menekankan bahwa dalam masa sosialisasi menandakan tahapan kampanye Pemilu 2004 belum bisa dilakukan bagi calon legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Selama masa sosialisasi tersebut, Bawaslu memastikan belum ada nama kandidat caleg maupun capres-cawapres secara definitif. Hal tersebut penting disadari agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Selain itu, jadwal tahapan pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagai pencegahan awal, Lolly mengungkapkan sedang bersiap mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait yang berpotensi melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwalnya.

Selain itu, pihak Bawaslu juga telah menggandeng sejumlah pihak lain demi mencegah politik uang.

Nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan memproses itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jadi kalau berpotensi kemudian melanggar ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berpotensi melanggar UU Pencucian Uang kita akan memberikan rekomendasi pada instansi terkait,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *