Praktik Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Menjamur, Kapolri Perintahkan Lakukan Pengusutan
Jatimcenter.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengusut terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia. Hal tersebut merupakan tindakan lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.
Kapolri memastikan akan selalu mengawal dan mengamankan setiap kebijakan yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi demi mempertahan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mencari akar permasalah dalam semakin menjamurnya praktik impor pakaian bekas. Kapolri mengungkapkan jika memang ditemukan praktik penyelundupan nantinya akan ditindak tegas.
Berdasarkan keterangan dari Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengungkapkan beberapa modus yang sering digunakan untuk praktik penyelundupan adalah dengan manipulasi.
“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru, kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya,” ujar Hanung Harimba pada Kamis, 16 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan agar serupa barang baru selama pemeriksaan petugas imigrasi. Dengan modus tersebut, petugas imigrasi kerap kali gagal mengamankan pakaian bekas impor.
Pakaian bekas termasuk dalam daftar produk impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Berbekal aturan tersebut, penyelundupan pakaian bekas impor hanya berujung penumpukan sampah di dalam negeri.