Vonis Bebas Dua Polisi pada Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Ingatkan Kewajiban PSSI
Jatimcenter.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan rasa kecewa terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhi vonis bebas terhadap dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Fikri mengungkapkan bahwa tragedi Kanjuruhan jadi tanda bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan masih belum efektif.
Dia meminta UU Nomor 11 tahun 2022 terkait Keolahragaan tersebut segera ditunaikan agar hak-hak para penonton dan pembinaan secara sistematis dapat dilakukan kepada para suporter.
Selain itu, Fikri juga mendesak kepada pemerintah, PSSI serta klub untuk memenuhi semua kewajiban kepada keluarga korban dapat dipenuhi.
“Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan. Ini harus jadi PR (pekerjaan rumah) bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan kedepannya, agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepak bola,” sebutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Santoso, juga telah melayangkan kritik pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang malah memvonis bebas dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana, (pihak) yang salah bebas dan (pihak yang) benar dihukum,” ucap Santoso kepada wartawan pada Jumat 17 Maret 2023.
Santoso juga melayangkan pertanyaan terkait duduk perkara insiden tersebut. Baik dari perspektif Undang-Undang maupun penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
“Jika publik ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yang tidak baik? Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya (penegak hukum) yang kurang baik,” ujarnya.
Selain itu, Santoso menekankan bahwa agar tidak ada tindakan intervensi dari berbagai pihak kekuasaan yang mempengaruhi putusan tersebut.
“Tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu, tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban,” sebutnya.