4 Residivis Perampok Spesialis Nasabah Bank Berhasil DIringkus Polisi, Modus Operandi Gunakan Pecah Ban
Jatimcenter.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok spesialis pencuri nasabah bank.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Maret 2023 pada sekitar pukul 14.30 WIB di Bekasi yang dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial PH, M, WD, dan IZ.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, keempat tersangka tersebut merupakan residivis.
“Keempat ini merupakan residivis, ini sudah bermain di berbagai provinsi, tentunya penyidik juga akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Polda-Polda terkait,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.
Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa para tersangka tersebut menggunakan beberapa modus operandi yang dilakukan untuk mengeksekusi para korbannya.
“Modus gembos ban, kemudian berhenti pada waktu tertentu dan mobil ditinggalkan, ada barang bukti busi dengan sistem pecah kaca, dan tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, dan juga secara kekerasan fisik sehingga melukai korbannya,” paparnya.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa kelompok tersebut disinyalir kerap kali beraksi pada sejumlah tempat.
“Kelompok ini sudah main di beberapa tempat, mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis,” kata Mukarom.
Selain itu, Mukarom juga mengungkapkan bahwa para pelaku setiap beraksi kerap kali menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
“Ada senjata tajam beserta keterangan dari masing-masing tersangka yang kami amankan ini bahwa setiap melakukan aksinya mereka pasti dipersenjatai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut telah dikenai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.