NasionalPeristiwa

Bulan Suci Ramadhan Telah Tiba, Pemprov DKI Berikan Surat Edaran Terkait Larangan Operasional Diskotik dan Panti Pijat

Jatimcenter.com – Bulan suci Ramadhan telah tiba, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru terkait operasional tempat hiburan malam. Adapun tempat hiburan ada yang dilarang ada juga yang diatur jam operasionalnya.

Kebijakan terkait tempat hiburan malam selama Ramadhan di Jakarta tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan jam operasional pada beberapa jenis usaha pariwisata atau hiburan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.

Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotik hingga panti pijat.

“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Aturan tersebut dikecualikan untuk kelab malam dan diskotik yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *