HukumKriminal

Miliki Bukti Sebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Ozora Akan Laporkan Mario Dandy Dengan Pasal UU ITE

Jatimcenter.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy masih terus bergulir, kini pihak keluarga korban David ozora akan melaporkan Mario Dandu ke pihak kepolisian terkait Pasal UU ITE atas penyebaran video penganiayaan.

“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari perspektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam keterangannya dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

“Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” sambungnya.

Meski demikian, ia belum mengetahui secara pasti terkait perkembangan soal UU ITE dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya telah mempertimbangakns ebagai sebuah barang bukti terkait adanya perencanaan.

“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” tandasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy disebut telah mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” ucapnya.

Terkini, Hengky menambahkan pihaknya sedang mendalami motif dari tersangka Mario mengirimkan foto dan video tersebut ke sejumlah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *