Ratusan Barang Bukti Berupa Ballpress Pakaian Bekas Ilegal dan HP Ilegal Diamankan, Polda Metro Tetapkan 2 Orang Tersangka
Jatimcenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan baju bekas serta handphone ilegal pada Jumat, 24 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut ratusan ballpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal berhasil diamankan petugas.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, 2 orang tersangka diamankan, dengan 1 orang tersangka berinisial OW terlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.
“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait ballpress,” ucapnya.
Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.