NasionalPeristiwa

Proses Penyelesaian Dinilai Mandek, Serikat Buruh Tuntut Penuntasan Kasus Kecelakaan Kerja PetroChina Jabung

Jatimcenter.com – Pihak Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia mempertanyakan terkait kasus kecelakaan kerja pada perusahaan migas PetroChina International Jabung Ltd, Tanjung Jabung Barat, Jambi yang dinilai mandek.

Berdasarkan keterangan Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah mengungkapkan agar hasil audit tersebut diinvestigasi dan dibuka secara transparan kepada publik.

Kecelakaan kerja pertama diketahui terjadi pada area  NEB#9 di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 01.45 WIB yang menyebabkan dua pekerja tewas dan enam lainnya mengalami luka bakar.

Kemudian kecelakaan kerja kedua kembali terjadi pada Senin 9 Januari 2023. Saat itu tangki lumpur Rig Bohai-85 Petrochina di Desa Delima, Kecamatan Tebing tinggi, Tanjung Jabung Barat, tiba tiba terbakar.

Dalam insiden tersebut  mengakibatkan terdapat tiga pekerja mengalami luka bakar dan patah tulang.

Tak hanya itu, Ilhamsyah meminta Dirjen Binawas Kemnaker dan pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi untuk melakukan audit secara menyeluruh buntut insiden tersebut.

Salah satu audit yang perlu dilakukan adalah terkait jam kerja buruh yang dinilai panjang, sehingga dapat menyebabkan kelelahan maupun rentan kecelakaan kerja. Serta audit terhadap izin pengoperasian alat berat dalam lokasi proyek tersebut.

Kata dia, sebagaimana dalam Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Disisi lain katanya,  pihak pengawas ketenagakerjaan juga harusnya memastikan status para pekerja yang statusnya hubungan kerjanya borongan atau kontrak.

Pengawas ketenagakerjaan juga harus menegakkan aturan, jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan perintah kerja, untuk menghentikan izin pekerjaan, dan melakukan penyidikan atas kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.

“Pengawas ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan polisi untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian ini,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *