Komisi III DPR Ungkapkan RUU Perampasan Aset Diperlukan Untuk Percepat Proses Pengembalian Kerugian Negara
Jatimcenter.com – Temuan terkait kekayaan fantastis yang dimiliki oleh pegawai pemerintah menjadi sorotan publik, desakan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut memang diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara dapat berjalan dengan lebih maksimal dan efisien.
“Ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, tapi bisa juga dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dll. Jadi kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya,” ujar Asrul dalam keterangannya, Sabtu, 1 April 2022.
Tak hanya itu, Asrul juga mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset tersebut telah disepakati sebagai RUU inisiatif dari Pemerintah.
Ia juga mengatakan bahwa posisi DPR saat ini terkait RUU Perampasan Aset menunggu dari pemerintah.
“Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” ujar Asrul.
“RUU Perampasan Aset tidak hanya mengemuka karena kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU yg Rp349 Triliun itu saja, tapi sudah sejak beberapa waktu sebelumnya memang juga sudah disuarakan di ruang publik,” kata dia menambahkan.
Menurut Asrul, beberapa pihak yang menuding kesalahan ada di DPR sesungguhnya masih belum mengetahui duduk perkara terkait situasi sebenarnya. Ia mengungkapkan bahwa di media sosial banyak pihak paling suka menyalahkan DPR.
“Kita berharap agar siapapun yg berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati “satu kata” terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sbg “samsak” yg dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,” katanya.
Saat ini, sebelum RUU Perampasan Aset disahkan, perampasan aset bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalola mengatakan harus ada “pembuktian pidana asal”.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nantinya, tindak pidana asal tidak lagi dibutuhkan.