Diduga Terlibat Dalam Penerimaan Gratifikasi, Rafael Alun Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Jatimcenter.com – Mantan pejabat Ditjen pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023. Rafael dijadikan tersangka oleh KPK lantaran terlibat dalam dugaan gratifikasi.
Ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy tersebut ditahan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK selama 20 hari kedepan.
Pihak KPK sendiri telah menampilkan Rafael di hadapan awak media usai mengenakan rompi oranye, bertuliskan ‘Tahanan KPK’. Pada hadapawan awak media, tim KPK juga turut menunjukan sejumlah barang, termasuk tas istri Rafael yang disita.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin 3 April 2023.
Firli Bahuri juga menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan tindakan gratifikasi perusahaan konsultan pajak miliknya. Beberapa pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujarnya.
Peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ayah Mario Dandy ini mengaku bahwa dirinya telah dimanfaatkan dan disalahkan. Padahal mulanya kasus yang harus ditangani polisi adalah terkait penganiayaan yang dilakukan sang putra, Mario Dandy, terhadap David Ozora.