KriminalPeristiwa

Aksi Balapan Liar Berujung Penutupan Jalan Sepihak, Polisi Akan Kenakan Sanksi Tegas

Jatimcenter.com – Sebuah video menunjukan aksi balapan liar di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, viral di media sosial. Ajang balap motor jalanan tersebut sangat meresahkan warga, lantaran para pelaku nekat melakukan penutupan ruas jalan secara sepihak.

Seperti dilihat dari tayangan akun instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat sejumlah pembalap liar tengah bersiap untuk balapan. Satu orang memberikan aba-aba. Sementara itu, di belakang mereka, sejumlah kendaraan mengantri.

Merespon aksi balap liar tersebut, KBO Satlantas Polres Tangerang Kota AKP Suprayitno memastikan pihaknya akan menindak tegas balapan liar. Apalagi sampai mengganggu lalu lintas.

Dari perspektif undang-undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311,” ujar AKP Suprayitno seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (3/4/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *