Berangkat Dari Laporan Masyarakat, Polisi Bongkar Home Industri Pembuatan Senjata Api Ilegal
Jatimcenter.com – Polda Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan lokasi home industri pembuatan senjata api rakitan dan telah menyita ratusan senjata api ilegal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dalam press conference yang digelar pada Selasa, 4 April 2023 di Lapangan Mapolda Bengkulu.
Kronologi terungkapnya kasus home industri pembuatan senjata api ilegal tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan “Satgassus Rafflesia” Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan home industri pembuatan senjata api ilegal.
Bergerak dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52) selaku pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal yang berada di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.
Tersangka AM telah menjalankan bisnis pembuatan senjata api ilegal selama 10 tahun sejak tahun 2012 silam. Senjata produksinya tersebut bisa sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi yakni HA (47) warga Desa Rigangan Kalam Tengah Kabupaten Kaur dan RO (38) warga kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Pengembangan kasus juga terus dilakukan, hingga akhirnya polisi turut menangkap SU (38) dan SR (45) yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan penangkapan tersebut, pihak kepolisian menghimbau bagi warga yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan ke pihak kepolisian. Dengan himbauan tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api.
“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa, 4 April 2023.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 102 (seratus dua) senjata api ilegal, yang terdiri 95 (sembilan puluh satu) pucuk senjata api panjang ilegal, serta 7 (tujuh) pucuk senjata api ilegal.
“Untuk lokasi home industri pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.